Replika Sandal atau "Capal" Nabi shalallahu alaihi wasallam
Melihat kabar di Negeri Jiran, Malaysia, sepertinya saat ini ramai dengan masalah CAPAL Nabi atau bentuk sandal Nabi, setelah ada surau yang meletakkan replika sandal Nabi di mihrab tempat Salat. Seperti di Indonesia tentu hal ini akan dituduh Syirik oleh pengikut Syekh Ibnu Abdil Wahhab.
CAPAL Nabi atau sandal Nabi sudah dipakai untuk Tabarruk oleh para Sahabat. Imam al-Bukhari menulis sebuah Bab dalam kitab sahihnya:
ﺑﺎﺏ ﻣﺎ ﺫﻛﺮ ﻣﻦ ﺩﺭﻉ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻭﻋﺼﺎﻩ، ﻭﺳﻴﻔﻪ ﻭﻗﺪﺣﻪ، ﻭﺧﺎﺗﻤﻪ، ﻭﻣﺎ اﺳﺘﻌﻤﻞ اﻟﺨﻠﻔﺎء ﺑﻌﺪﻩ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺬﻛﺮ ﻗﺴﻤﺘﻪ، ﻭﻣﻦ ﺷﻌﺮﻩ، ﻭﻧﻌﻠﻪ، ﻭﺁﻧﻴﺘﻪ ﻣﻤﺎ ﻳﺘﺒﺮﻙ ﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﺑﻌﺪ ﻭﻓﺎﺗﻪ
Bab tentang pakaian perang Nabi shalallahu alaihi wasallam, tongkatnya, pedangnya, wadahnya, cincinnya dan hal-hal yang dipakai oleh para Khalifah setelah Nabi wafat yang tidak dibagikan, juga rambut Nabi, CAPAL Nabi dan wadah Nabi yang dicari berkahnya oleh para sahabat dan lainnya setelah Nabi wafat"
Betulkah tentang replika sandal Nabi itu memang berbentuk seperti gambar yang sudah populer? Sebagian bentuk sandal Nabi shalallahu alaihi wasallam dijelaskan dalam hadis berikut:
ﻗﺎﻝ ﻋﻴﺴﻰ ﺑﻦ ﻃﻬﻤﺎﻥ : ﺃﺧﺮﺝ ﺇﻟﻴﻨﺎ ﺃﻧﺲ «ﻧﻌﻠﻴﻦ ﺟﺮﺩاﻭﻳﻦ ﻟﻬﻤﺎ ﻗﺒﺎﻻﻥ»، ﻓﺤﺪﺛﻨﻲ ﺛﺎﺑﺖ اﻟﺒﻨﺎﻧﻲ ﺑﻌﺪ، ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺃﻧﻬﻤﺎ «ﻧﻌﻼ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ»
Isa bin Thahman berkata: Anas mengeluarkan 2 sandal kepada kami yang tidak ada bulunya, keduanya memiliki 2 tali pijakan. Setelah itu Tsabit Al-Bunnani (Tabi'in) berkata bahwa kedua sandal itu adalah sandal Nabi shalallahu alaihi wasallam (HR Bukhari)
Apakah replika sandal Nabi yang banyak beredar saat ini dengan bentuk seperti yang ada di gambar adalah benar-benar seperti sandal Nabi?
Mari kita baca dengan seksama penuturan ahli sejarah yang juga ahli tafsir dan hadis, Al-Hafidz Ibnu Katsir:
ﻗﻠﺖ: ﻭاﺷﺘﻬﺮ ﻓﻲ ﺣﺪﻭﺩ ﺳﻨﺔ ﺳﺘﻤﺎﺋﺔ ﻭﻣﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﻋﻨﺪ ﺭﺟﻞ ﻣﻦ اﻟﺘﺠﺎﺭ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻪ: اﺑﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﺤﺪﺭﺩ، ﻧﻌﻞ ﻣﻔﺮﺩﺓ ﺫﻛﺮ ﺃﻧﻬﺎ ﻧﻌﻞ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﻓﺴﺎﻣﻬﺎ اﻟﻤﻠﻚ اﻷﺷﺮﻑ ﻣﻮﺳﻰ ﺑﻦ اﻟﻤﻠﻚ اﻟﻌﺎﺩﻝ ﺃﺑﻲ ﺑﻜﺮ ﺑﻦ ﺃﻳﻮﺏ ﻣﻨﻪ ﺑﻤﺎﻝ ﺟﺰﻳﻞ ﻓﺄﺑﻰ ﺃﻥ ﻳﺒﻴﻌﻬﺎ
Saya (Ibnu Katsir) katakan: Telah populer pada batas tahun 600 Hijriyah dan sesudahnya, ada sebuah sandal yang dimiliki oleh seorang pedagang bernama Ibnu Abi Hadrad. Disebutkan bahwa sandal itu adalah sandal Nabi shalallahu alaihi wasallam. Sandal itu ditawar oleh Raja Mulia Musa bin Malik, yang adil, Abu Bakar bin Ayyub dengan harga mahal. Namun pedagang itu tidak mau menjualnya.
ﻓﺎﺗﻔﻖ ﻣﻮﺗﻪ ﺑﻌﺪ ﺣﻴﻦ، ﻓﺼﺎﺭﺕ ﺇﻟﻰ اﻟﻤﻠﻚ اﻷﺷﺮﻑ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭ، ﻓﺄﺧﺬﻫﺎ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻋﻈﻤﻬﺎ، ﺛﻢ ﻟﻤﺎ ﺑﻨﻰ ﺩاﺭ اﻟﺤﺪﻳﺚ اﻷﺷﺮﻓﻴﺔ ﺇﻟﻰ ﺟﺎﻧﺐ اﻟﻘﻠﻌﺔ، ﺟﻌﻠﻬﺎ ﻓﻲ ﺧﺰاﻧﺔ ﻣﻨﻬﺎ، ﻭﺟﻌﻞ ﻟﻬﺎ ﺧﺎﺩﻣﺎ، ﻭﻗﺮﺭ ﻟﻪ ﻣﻦ اﻟﻤﻌﻠﻮﻡ ﻛﻞ ﺷﻬﺮ ﺃﺭﺑﻌﻮﻥ ﺩﺭﻫﻤﺎ، ﻭﻫﻲ ﻣﻮﺟﻮﺩﺓ ﺇﻟﻰ اﻵﻥ ﻓﻲ اﻟﺪاﺭ اﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ
Setelah itu kebetulan pedagang itu mati. Kemudian sandal itu dimiliki oleh Raja tersebut. Ia mengambilnya dan memuliakannya. Raja membangun Darul Hadis di samping benteng, kemudian dimasukkan ke dalam lemari, ada penjaganya dan dibuatkan anggaran (perawatan) tiap bulan sebanyak 40 dirham. Sandal itu masih ada sampai sekarang di bangunan tersebut (Al Bidayah wa An Nihayah 6/7)
Pertama, Ibnu Katsir tidak memberik bantahan terkait benar tidaknya sandal itu adalah sandal Nabi. Kedua, karena sampai lewat masa pertengahan abad Hijriyah sandal Nabi shalallahu alaihi wasallam masih bisa dilihat, disaksikan, dijaga dan dirawat, maka replika sandal Nabi saat ini bisa dibenarkan baik bentuk maupun sifatnya.
Foto: Disebutkan oleh seorang ulama dalam kitab Fathul Mutaali dengan mencantumkan sanad dan gambar. Replika sandal Nabi juga terdapat di dinding Ka'bah.
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin
Kajian Islam· 8 April 2021·