Beras
Meski di dalam Al-Quran atau pun Hadits tidak pernah disebut-sebut beras, namun ketika kita umat Islam Indonesia, dan bangsa lain yang makan nasi, membayar fidyah, berzakat, bayar kaffarah, harus dengan beras.
Kenapa?
Karena semua bentuk 'memberi makan' atau ith'am (إطعام) yang ada dalam teks Quran Hadits maksudnya adalah :
a. Makanan pokok yang diistilahkan dengan quth (قوت) dan bukan makanan cemilan atau lauk-pauk.
b. Karena tiap negeri beda-beda jenis makanan pokoknya, maka harus disesuaikan dengan apa yang jadi makanan pokok mereka. Jangan ikuti yang digunakan oleh Nabi SAW, karena beliau tinggal di Madinah.
Boleh jadi menu makanan orang miskin disana tidak sama dengan menu orang miskin di kita sini.
c. Menghitungnya bukan diukur dengan sekali makan, dua kali makan atau tiga kali makan dalam sehari. Tapi ngitungnya pakai ukuran baku : mud atau sha'.
d. Harus bahan makanan yang masih mentah, karena harus bisa disimpan lama berbulan dan bertshun. Istilahnya muddakhar (مدخر).
Maka semua kewajiban ith'am itu dijalankan dengan memberi beras, bukan nasi bungkus, kue, cemilan atau pun makanan iseng.
Lalu tiap jenis kewajiban memberi makan itu masih diklasifikasi lagi sebagai berikut :
1. Fidyah
Orang yang untuk seterusnya tidak mampu lagi untuk puasa, maka diberi jalan keluar cukup bayar fidyah. Disebutkan fidyah itu memberi makan orang miskin.
Makanannya yang masih mentah, bukan yang matang. Jenisnya adalah makanan pokok yang biasa dimakan masyarakat setempat. Di negeri kita ini wujudnya adalah beras. Dan ukuran volumenya adalah 1 mud.
Untuk sehari tidak puasa, bayar fidyah ya seukuran 1 mud ini.
2. Zakat Fithr
Di hari raya Idul Fithri atau boleh juga sebelumnya, kita diwajibkan mengeluarkan zakat Fithr. Disebutkan zakat Fithr itu memberi makan orang miskin.
Makanannya yang masih mentah, bukan yang matang. Jenisnya adalah makanan pokok yang biasa dimakan masyarakat setempat. Di negeri kita ini wujudnya adalah beras. Dan ukuran volumenya adalah 1 Sha' atau ekwivalen dengan 4 mud.
Sudah umum di negeri kita, zakat itu berupa beras sebanyak 3,5 liter. Jadi 1 sha' itu 3.5 liter.
Kalau 1 mud? Ya seperempatnya. Atau gampangnya, dengan sekantung beras zakat bisa buat bayar fidyah puasa 4 hari.
3. Kaffarah Sumpah
Orang yang bersumpah atas nama Allah namun melanggar sumpahnya sendiri, maka dia terkena kaffrah (denda), sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran :
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari.(QS. Al-Maidah : 89)
Yang pertama adalah memberi makan sepuluh orang miskin.
Makanannya yang masih mentah, bukan yang matang. Jenisnya adalah makanan pokok yang biasa dimakan masyarakat setempat. Di negeri kita ini wujudnya adalah beras. Dan ukuran volumenya adalah 1 Sha' atau ekwivalen dengan 4 mud.
Siapkan beras sebanyak sepuluh Sha', yaitu 35 liter beras.
4. Kaffrah Jima'
Orang yang siang Ramadhan berjima' terkena kaffarah. Yang pertama membebaskan budak. Kalau tidak mampu maka berpuasa 2 bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu juga, beri makan 60 orang miskin.
Makanannya yang masih mentah, bukan yang matang. Jenisnya adalah makanan pokok yang biasa dimakan masyarakat setempat. Di negeri kita ini wujudnya adalah beras. Dan ukuran volumenya adalah 1 Sha' atau ekwivalen dengan 4 mud.
Siapkan beras sebanyak 60 Sha' yaitu 3,5 liter dikali 60 orang, sama dengan 210 liter.
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
Kajian Islam · 3 April 2021 pada 05.18 ·