Rukyat dan Hisab
Menentukan datangnya Ramadhan hingga saat ini di kalangan ulama Fikih adalah dengan 2 cara, Rukyatul Hilal dan Hisab.
Dalil Rukyat Hilal
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:
«ﺻﻮﻣﻮا ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ ﻭﺃﻓﻄﺮﻭا ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ، ﻓﺈﻥ ﻏﺒﻲ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻓﺄﻛﻤﻠﻮا ﻋﺪﺓ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﺛﻼﺛﻴﻦ»
"Berpuasalah karena melihat hilal dan akhirilah puasa karena melihat hilal. Jika hilal terhalang maka sempurnakanlah hitungan Sya'ban 30 hari" (HR Bukhari dan Muslim)
Ijtihad Hisab Dan Pencetusnya
Ilmu Hisab didasarkan pada penafsiran sebuah hadis:
«ﺇﺫا ﺭﺃﻳﺘﻤﻮﻩ ﻓﺼﻮﻣﻮا، ﻭﺇﺫا ﺭﺃﻳﺘﻤﻮﻩ ﻓﺄﻓﻄﺮﻭا، ﻓﺈﻥ ﻏﻢ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻓﺎﻗﺪﺭﻭا ﻟﻪ»
"Jika kalian melihat hilal maka puasalah. Jika kalian melihat hilal maka akhiri (Idul Fitri). Jika hilal tertutup mendung maka kira-kirakanlah" (HR Bukhari dan Muslim)
Ibnu Rusyd dari kalangan Mazhab Maliki menjelaskan:
ﻓﺬﻫﺐ اﻟﺠﻤﻬﻮﺭ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺗﺄﻭﻳﻠﻪ ﺃﻛﻤﻠﻮا اﻟﻌﺪﺓ ﺛﻼﺛﻴﻦ. ﻭﻣﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﺭﺃﻯ ﺃﻥ ﻣﻌﻨﻰ اﻟﺘﻘﺪﻳﺮ ﻟﻪ ﻫﻮ ﻋﺪﻩ ﺑﺎﻟﺤﺴﺎﺏ
Mayoritas ulama menafsirkan hadis "kira-kirakanlah" dengan menyempurnakan hitungan bulan menjadi 30 hari. Sebagian ulama memaknai hadis tersebut dengan ilmu hisab
ﻭﺭﻭﻯ ﺑﻌﺾ اﻟﺴﻠﻒ ﺃﻧﻪ ﺇﺫا ﺃﻏﻤﻲ اﻟﻬﻼﻝ ﺭﺟﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺤﺴﺎﺏ ﺑﻤﺴﻴﺮ اﻟﻘﻤﺮ ﻭاﻟﺸﻤﺲ، ﻭﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﻣﻄﺮﻑ ﺑﻦ اﻟﺸﺨﻴﺮ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻛﺒﺎﺭ اﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ.
Sebagian ulama Salaf meriwayatkan bahwa jika hilal tertutup mendung maka dikembalikan kepada ilmu hisab. Ini adalah pendapat Mutharrif bin Syikhir, salah satu ulama senior Tabi'in
ﻭﺣﻜﻰ اﺑﻦ ﺳﺮﻳﺞ ﻋﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ: ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻣﺬﻫﺒﻪ اﻻﺳﺘﺪﻻﻝ ﺑﺎﻟﻨﺠﻮﻡ ﻭﻣﻨﺎﺯﻝ اﻟﻘﻤﺮ ﺛﻢ ﺗﺒﻴﻦ ﻟﻪ ﻣﻦ ﺟﻬﺔ اﻻﺳﺘﺪﻻﻝ ﺃﻥ اﻟﻬﻼﻝ ﻣﺮﺋﻲ ﻭﻗﺪ ﻏﻢ، ﻓﺈﻥ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻘﺪ اﻟﺼﻮﻡ ﻭﻳﺠﺰﻳﻪ.
Ibnu Suraij meriwayatkan dari Syafi'i bahwa beliau berkata: Bagi orang yang menggunakan ilmu Hisab dan dalam ilmunya menyatakan bahwa hilal dapat terlihat tetapi tertutup awan maka dia boleh menentukan puasa dan sah puasanya (Bidayatul Mujtahid 2/47)
Ilmu Hisab berlaku untuk siapa? Syekh Abdurrahman Al-Jazairi menjelaskan:
اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻗﺎﻟﻮا: ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻗﻮﻝ اﻟﻤﻨﺠﻢ ﻓﻲ ﺣﻖ ﻧﻔﺴﻪ ﻭﺣﻖ ﻣﻦ ﺻﺪﻗﻪ، ﻭﻻ ﻳﺠﺐ اﻟﺼﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻮﻡ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﻋﻠﻰ اﻟﺮاﺟﺢ
Pendapat ahli hisab dapat digunakan bagi dirinya sendiri dan orang yang mempercayainya. Dan puasa tidak wajib bagi seluruh umat Islam berdasarkan ilmu hisab, menurut pendapat yang kuat (Al-Fiqh Ala Madzahib Arbaah, 1/501)
Pada intinya, metode ilmu hisab bukan sesuatu yang baru, tapi sudah ada sejak lama. Saya pun pernah mempelajari Ilmu Falak dan Hisab saat di pondok. Dan Alhamdulillah di Ploso, Kediri, hampir tiap angkatan melahirkan Ahli ilmu Falak dan Hisab yang kemudian menduduki jabatan Lembaga Falakiyah di masing-masing kepengurusan NU.
•] Ngaji Sore online bersama jamaah Masjid Ulul 'Azmi Kampus C UNAIR
Sumber FB Ustadz : Ma'ruf Khozin
Kajian Islam · 12 April 2021·