"Padahal, pada kenyataannya jihad bukanlah teror dan teror bukanlah jihad," ujar Ma'ruf di Balaikota, Jumat. Menurut Ma'ruf, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan jihad, lanjutnya, adalah segala usaha dan upaya sekuat tenaga serta kesediaan untuk menanggung kesulitan di dalam memerangi dan menahan agresi musuh dalam segala bentuk.
"Dari fatwa MUI tersebut, kita dapat membedakan antara pengertian teror dan jihad. Terorisme sifatnya merusak dan anarkis, sedangkan jihad sifatnya melakukan perbaikan sekalipun dengan cara peperangan," ujarnya.
Ma'ruf menegaskan bahwa klaim yang disampaikan oleh para pelaku teror bahwa tindakan mereka adalah jihad sangatlah tidak sesuai dengan ajaran Islam dan merupakan penyimpangan dari makna jihad sesungguhnya.
Sumber : KOMPAS.com (27 November 2009)
#Informasi