Bidang Tugas Kementerian Koordinator

Bidang Tugas Kementerian Koordinator

Bidang Tugas Kementerian Koordinator

Bidang Tugas Kementerian Koordinator

Bidang Tugas Kementerian Koordinator

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.

Kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian termasuk di dalamnya 7 Kementerian Koordinator. 

Bidang Tugas Kementeriaan Koordinator

1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:

- Kementerian Dalam Negeri

- Kementerian Luar Negeri

- Kementerian Pertahanan

- Kementerian Komunikasi dan Digital

- Kejaksaan Agung Republik Indonesia

- Tentara Nasional Indonesia

- Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:

- Kementerian Hukum

- Kementerian Hak Asasi Manusia

- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

3. Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:

- Kementerian Ketenagakerjaan

- Kementerian Perindustrian

- Kementerian Perdagangan

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

- Kementerian Badan Usaha Milik Negara

- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

- Kementerian Pariwisata

4. Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:

- Kementerian Agama

- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

- Kementerian Kebudayaan

- Kementerian Kesehatan

- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

- Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

- Kementerian Pemuda dan Olahraga

5. Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:

- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

- Kementerian Pekerjaan Umum

- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

- Kementerian Transmigrasi

- Kementerian Perhubungan

6. Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:

- Kementerian Sosial

- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

- Kementerian Koperasi

- Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

- Kementerian Ekonomi Kreatif/ Badan Ekonomi Kreatif

7. Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:

- Kementerian Pertanian

- Kementerian Kehutanan

- Kementerian Kelautan dan Perikana

- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

- Badan Pangan Nasional

- Badan Gizi Nasional

Selain kementerian dan badan yang tertulis, masing-masing kementerian Koordinator juga mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu. Pada Perpres Nomor 139 Tahun 2024, ada dua  kementerian yang tidak lagi di bawah koordinasi kementerian koordinator, namun di bawah koordinasi langsung presiden, yaitu:

- Kementerian Keuangan

sebelumnya di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian

- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)

sebelumnya di bawah koordinasi Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan

- Kementerian Sekretariat Negara

sebelumnya di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian

- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas

sebelumnya di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #KabinetMerahPut

Sumber FB : IndonesiaBaik.Id

©Terima kasih telah membaca Blog Ardiz Borneo dengan judul "Bidang Tugas Kementerian Koordinator". Semoga betah di Blog Ardiz Borneo®

Artikel Terkait