Kini, Gak Boleh Lagi Jual Rokok Eceran Per Batang
Lewat aturan baru, Pemerintah resmi melarang setiap orang menjual rokok secara eceran per batang (ketengan).
Aturan pengendalian zat adiktif produk tembakau yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Khususnya, aturan mengenai penjualan rokok eceran, pembatasan iklan rokok, dan peringatan kesehatan pada kemasan rokok.
Aturan rokok eceran tertuang pada Pasal 434 ayat (1) berbunyi, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
- menggunakan mesin layan diri
- kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil
- secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik
- dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui
- dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak
-menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #UndangUndangKesehatan #UUKesehatan #Rokok #RokokEceran #RokokKetengan #Kesehatan #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id