Cara dan Syarat Numpang Nikah
Surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah diperlukan jika calon pengantin berencana menikah di wilayah berbeda dengan alamat pada kartu tanda penduduk (KTP). Biasanya ketika calon pengantin pria berasal dari kabupaten atau provinsi yang berbeda dengan calon pengantin wanita.
Apa Syarat Mendapatkannya?
- Surat pengantar dari RT/RW
- Fotocopy KTP dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
- Surat pengantar dibawa ke kelurahan atau desa agar mendapatkan daftar dokumen untuk mengisi formulir
- Surat pengantar dari kelurahan
- Mengisi formulir resmi seperti N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah
- Pas foto ukuran 4x6 cm dan 2x3cm sebanyak 2-3 lembar dengan latar warna biru
- Fotocopy KTP 2 lembar dari calon pengantin
- Fotocopy KK calon pengantin masing-masing 2 lembar
- Surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat.
- Surat rekomendasi dan pengajuan pernikahan ke KUA
- Fotokopi KK
- Surat pengantar dari Kelurahan
- Pas foto sebanyak 2 lembar
- Fotokopi ijazah
- Akta kelahiran calon pengantin pria dan wanita
Apabila Anda telah menyiapkan semua berkas yang diminta, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Calon pengantin mengunjungi kantor kelurahan dengan membawa semua persyaratan
- Petugas akan mengajukan surat keterangan numpang nikah untuk ditandatangani oleh Lurah atau Sekretaris Kelurahan
- Lurah akan melakukan pemeriksaan serta menandatangani surat keterangan numpang nikah yang telah diajukan
- Petugas menyerahkan surat keterangan numpang nikah kepada pemohon. Kunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan wilayah tempat tinggal calon pengantin
- Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah di KUA tempat calon pengantin menikah
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #Nikah #Kawin #Pernikahan #CaraNikah #Kependudukan #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id
#Cara