BEDA SKCK Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen berisikan riwayat kejahatan seseorang yang biasanya digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mendaftar pekerjaan, sekolah, dan perizinan usaha.
Nah, pembuatan SKCK sendiri dapat dilakukan di kantor Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri. Tapi, perlu dipahami SKCK yang dibuat di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri tidaklah sama. Masing-masing punya kegunaan yang berbeda,
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2014, disebutkan fungsi SKCK cukup beragam dan dibedakan berdasarkan tempat kepengurusan terbitnya surat tersebut.
Penerbitan SKCK Polri sendiri mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek. Inilah kegunaannya:
a. SKCK Kepolisian Sektor (Polsek)
- Menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta
- Pencalonan kepala desa
- Pencalonan sekretaris desa
- Pindah alamat
- Melanjutkan sekolah
b. SKCK Kepolisian Resor (Polres)
- Menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
- Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi PNS, TNI, dan Polri
- Pencalonan pejabat publik
- Melengkapi persyaratan izin kepemlikan senjata api non-organik TNI dan Polri
- Melanjutkan sekolah
c. SKCK Kepolisian Daerah (Polda)
- Menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/badan/instansi pemerintah dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
- Memperoleh paspor dan atau visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bekerja di luar negeri
- Menjadi notaris
- Pencalonan pejabat publik
- Melanjutkan sekolah
d. SKCK Mabes Polri
- Menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat
- WNI yang akan pergi ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan atau penerbitan visa
- WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan tertentu seperti izin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan
Mulai 1 Agustus 2024, terdapat syarat terbaru untuk membuat SKCK, yaitu pemohon wajib melampirkan bukti peserta aktif BPJS Kesehatan atau Program JKN. Berikut persyaratan selengkapnya:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta lahir/kenal lahir
- Pasfoto dengan latar belakang merah ukuran 4x 6 cm sebanyak 5 lembar
- Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, penerbitan SKCK saat ini digunakan untuk 1 jenis keperluan.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #SKCK #SuratKeteranganCatatanKepolisian #Dokumen #Kependudukan #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id