Ancaman Hukuman Pelaku Tabrak Lari dan Tabrakan
Kecelakaan di jalan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Apalagi, jika kita memilih untuk kabur dan meninggalkan korban tanpa pertolongan.
Yuk, ketahui apa saja konsekuensi hukum yang bisa menjerat pelaku tabrak lari dan tabrakan!
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas:
- Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang
pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000
- Dengan korban luka berat
pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000
- Mengakibatkan orang lain meninggal dunia
pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000
Pelaku Tabrak Lari
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian negara republik indonesia terdekat tanpa alasan yang patut
“pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000”
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #ProgramPemerintah #Infografis #Tabrakan #TabrakLari #Pidana #Hukuman #LaluLintas #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id