Mau Nikah? Lengkapi Dulu Syaratnya
Syarat nikah menjadi proses yang harus dilalui oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan secara legal/resmi secara hukum.
Melansir laman Kementerian Agama, berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan ketika mau mendaftar pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA):
1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
- Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
- Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
- Izin Poligami
8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
9. Fotocopy Identitas Diri (KTP)
10. Fotocopy Kartu Keluarga
11. Fotocopy Akta Lahir
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.
Setelah dokumen lengkap, calon pengantin bisa mendaftar ke KUA. Proses ini berlanjut oleh KUA yang akan memverifikasi dokumen tersebut terlebih dulu.
Tiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di KUA, bisa dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini berlaku khusus jika akad nikah dilakukan di kantor KUA.
Jika memilih untuk melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA, maka ada biaya yang perlu diperhatikan, yaitu sebesar Rp 600.000,- Biaya tersebut harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #Nikah #SyaratNikah #DokumenNikah #Pernikahan #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id