Larangan Politk Uang

Larangan Politk Uang

Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya mempengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap. Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye. Akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai "mother of corruption" atau induknya korupsi.

Bagaimana pandangan fiqh dalam hal tindakan menerima pemberian untuk kepentingan politik (money politik) ? Berikut simak infografisnya ya🤗

#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #politik #money #pilpres #2024

Sumber FB : NU Online

©Terima kasih telah membaca Blog Ardiz Borneo dengan judul "Larangan Politk Uang". Semoga betah di Blog Ardiz Borneo®

Artikel Terkait