Penganiayaan terhadap publik bisa dilakukan oleh individu, korporasi swasta, atau institusi negara. Penganiayaan terhadap hak publik secara umum dapat dipahami sebagai aktivitas yang merampas hak masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama.
Dalam hal ini kita diberikan pilihan untuk mendoakan mereka yang menganiaya dengan doa yang baik. Tetapi kita juga diberikan pilihan untuk mendoakan mereka agar mendapatkan balasan yang sama terhadap hak kita yang dirampas sebagaimana riwayat yang dikutip Imam An-Nawawi dalam Al-Adzkar berikut ini:
وروينا في صحيح البخاري ومسلم عن علي رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال يوم الأحزاب: ملأ الله قبورهم وبيوتهم نارا كما شغلونا عن الصلاة الوسطى
Artinya, “Kami diriwayatkan di Shahih Bukhari dan Muslim dari Sayyidina Ali RA bahwa Nabi Muhammad SAW berdoa pada Perang Ahzab, ‘Semoga Allah penuhi kubur dan rumah mereka dengan api sebagaimana mereka menyibukkan kami dari shalat wushta (ashar),’”(Lihat Imam An-Nawawi, Al-Adzkar, [Damaskus: Darul Mallah, 1971 M/1391 H], halaman 261).
Mereka yang secara jelas dianiaya dapat mengucapkan doa berikut ini:
مَلَأَ اللهُ قُبُورَهُمْ وَبُيُوْتَهُمْ نَارًا كَمَا شَغَلُونَا عَنِ الصَلَاةِ الوُسْطَى
Mala’allâhu qubûrahum wa buyûtahum nâran kamâ syaghalûnâ anis shalâtil wusthâ. Artinya,
“Semoga Allah penuhi kubur dan rumah mereka dengan api sebagaimana mereka menyibukkan kami dari shalat wushta (ashar).”
Riwayat ini bukan mengajarkan dendam kepada orang lain atau institusi tertentu. Dengan doa ini, orang yang menganiaya diharapkan dapat mengalami bagaimana rasanya hak yang menjadi kedaulatan manusia dirampas oleh orang lain agar ke depan penganiayaan tidak lagi diulangi. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #doa #kalam #rampas #hak #taubat #hijrah
Sumber Instagram : @nuonline_id