Merek atau nama produk memegang peran penting atas representasi produk (barang/jasa) yang akan ditawarkan para Pelaku Usaha kepada konsumen. Lebih lanjut, m erek juga ikut serta menentukan tingkat valuasi penjualan produk (barang/jasa) di pasar.
Dewan Ulama melalui LPPOM MUI mengatur ketentuan penulisan menu atau Merek (baik yang sudah terdaftar atau belum) dan bentuk yang tidak dapat memperoleh Sertifikat Halal.
Meskipun tidak menggunakan bahan baku atau tambahan tidak halal (haram) hingga dalam proses produksi produk telah berhati-hati agar terbebas najis, nyatanya pera pelaku usaha pemilik menu atau merek tersebut tidak dapat memperoleh Sertifikat Halal.
Dewan Ulama melalui SK LPPOM MUI Nomor: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14, metapkan kebijakan penulisan nama produk dan bentuk produk. Berikut uraian ketentuan nama produk yang tidak dapat mendaftar Sertifikat Halal:
1. Nama produk yang mengandung nama minuman keras, contoh seperti rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alcohol.
2. Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, sepertti babi panggang, babi goreng, beef bacon, hamburger, hotdog.
3. Nama produk yang mengandung kata-kata yang berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno
4. Nama produk yang mengandung nama setan seperti rawon setan, mie kuntilanak
5. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan misalnya coklat Valentine, biskuit Natal, mie Gong Xi Fa Cai
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #Halal #SertifikasiHalal #UMKM #KominfoNewsroom
Sumber FB : IndonesiaBaik.Id