CARA Perpanjang SIM Secara Online

CARA Perpanjang SIM Secara Online

CARA Perpanjang SIM Secara Online

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

CARA Perpanjang SIM Secara Online:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id 

9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id

10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'

11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online

12. Pilih Satpas penerbit SIM

13. Masukkan nomor rekening Anda

14. Pilih metode pengiriman

15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening

16. Selesaikan pembayaran

17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Besar Tarif Perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000

Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:

- Website : indonesiabaik.id

- Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id

- Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId

- Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId

- YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID

- TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id

- Line Official Account : @tsx0642m

- WhatsApp : (+62) 818-180-128

- E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id

#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #SIM #PerpanjanganSIM #SIMOnline #TarifSIM #LaluLintas #KominfoNewsroom

Sumber Facebook : IndonesiaBaik.Id 

29 Mei 2023 pada 11.47  · 

©Terima kasih telah membaca Blog Ardiz Borneo dengan judul "CARA Perpanjang SIM Secara Online". Semoga betah di Blog Ardiz Borneo®

Artikel Terkait