Paspor menjadi salah satu dokumen yang harus dipersiapkan saat melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk anak-anak. Pasalnya, paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Paspor anak, seperti paspor untuk orang dewasa, terdiri dari Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik. Paspor diterbitkan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Permohonan paspor biasa bisa diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan seperti:
1. Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu
2. Kartu keluarga (KK)
3. Akta kelahiran atau surat baptis
4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama)
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Cara Buat:
1. Kunjungi kantor imigrasi terdekat
2. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan
3. Lampirkan dokumen persyaratan
4. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
5. Jika dinyatakan lengkap, akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
6. Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan
7. Pengambilan foto Paspor dan sidik jari
8. Melakukan wawancara
9. Verifikasi dan Adjudikasi
10. Setelah selesai ambil Paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan
Indonesiabaik.id dapat diakses melalui:
- Website : indonesiabaik.id
- Instagram : instagram.com/indonesiabaik.id
- Twitter : twitter.com/IndonesiaBaikId
- Facebook : facebook.com/IndonesiaBaikId
- YouTube : youtube.com/IndonesiaBaikID
- TikTok : www.tiktok.com/@indonesiabaik.id
- Line Official Account : @tsx0642m
- WhatsApp : (+62) 818-180-128
- E-mail : indonesiabaik@kominfo.go.id
#IndonesiaBaik #YangMudaSukaData #EdukasiInformasi #Infografis #Paspor #PasporAnak #Imigrasi #KominfoNewsroom
Sumber Facebook : IndonesiaBaik.Id
28 Mei 2023 pada 13.24 ·