Syaikhul Islam dan Hujjatul Islam
Sedikit jarang ulama' yang secara detail mengulas dua istilah atau terma diatas. Saya pribadi menemukan ulasan atau penjelasan dua istilah tersebut dari Syaikh Abdul Bashir al-Malibari dan Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah.
Menurut Syaikh Abdul Bashir al-Malibari, istilah syaikhul Islam disematkan kepada:
1. Ulama' ahli fatwa yang menyelesaikan perselisihan masyarakat dan perselisihan ulama'-ulama' besar.
2. Ulama' yang mengikuti al-Qur'an dan as-Sunnah serta mutabahhir dalam ilmu naqli dan ilmu 'aqli (logika).
3. Ulama' yang menjadi waliyullah.
4. Orang yang panjang umurnya dalam Islam.
5. Orang yang menjadi qadi besar walaupun dia nihil ilmu.
Sedangkan istilah hujjatul Islam, walaupun hingga saat ini yang populer memiliki gelar prestisius tersebut adalah Imam Abu Hamid al-Ghazali, karena peran besarnya dalam menjawab syubhat-syubhat kaum falsafat, tetapi kata Syaikh Abdul Fattah Abu Ghuddah, gelar tersebut sebenarnya diberikan ulama' kepada alim kabir yang khidmah dan pembelaannya kepada Islam sangat terakui. Imam adz-Dzahabi misalnya, beliau pernah menyematkan gelar tersebut kepada Imam Muslim bin Hajjaj al-Qusyairi, penghimpun Shahih Muslim. Dan masih kata Syaikh Abdul Fattah, pada dasarnya gelar hujjatul Islam ini lebih tinggi dari tsiqatul Islam.
Saya pribadi tidak sepakat dengan sebagian ulama' yang menyatakan bahwa gelar Hujjatul Islam sama dengan terma dalam ilmu hadits yaitu ahli hadits yang menghafal 300 ribu hadits plus sanadnya plus mengetahui keadaan perawi-perawi hadits (kritikus hadits dalam jarh wa ta'dil). Sebabnya, Imam al-Ghazali mendapatkan gelar tersebut bukan karena jasa dan kepakaran beliau dibidang hadits, tetapi jasa dan kepakaran dibidang yang lain.
Wallahu A'lam
Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur
Kajian Islam · 6 April 2021·