Fiqih Jihad
Siapa bilang ilmu fiqih cuma urusan air dua qullah dan mandi janabah? Siapa bilang dalam ilmu fiqih tidak ada jihad?
Tapi kalau terkesan bab jihad jarang dibahas dalam ilmu fiqih, rasanya benar juga. Tapi hal itu karena faktor teknis saja.
Pertama : secara urutan bab, jihad itu biasanya ada di bagian belakang. Dalam 18 jilid Seri Fiqih Kehidupan, saya menampatkannya pada jilid ke 17 sebelum jilid (18) terakhir tentang Negara.
Jadi bila ada yang bilang tidak ada pembahasan jihad alm ilmu fiqih, itu keliru. Mungkin dia nya saja yang belajar fiqihnya belum selesai. Masih muter-muter di bab air dan najis mughollazhah.
Kedua: secara teknis periode jihad fisik sudah banyak berakhir. Masa perang sudah usai. Masa penjajahan bersenjata terhadap negeri Islam sudah selesai.
Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang sudah pergi dari bumi Pertiwi. Dulu kakek kita berjihad fi Sabilillah mengusir mereka hingga akhirnya kita sudah merdeka sejak 1945.
Terakhir tentara Uni Sovyet angkat kaki dari Afghanistan tahun 1979. Perang Arab Israel sudah selesai di tahun 1978 lewat Perjanjian Camp David di MaryLand. Kalau pun masih ada sisanya, tinggal PLO dan Hamas yang beda pandangan secara internal bangsa Palestina vs Israel.
Sehingga kajian fiqih jihad sudah tidak lagi banyak dibahas di dunia Islam, karena sudah tidak lagi trending.
Maka kajian jihad lebih banyak dibahas oleh kelompok tertentu yang bukan berlatar-belakang ilmu syariah.
Banyak dari kalangan jihadis veteran perang Afghan. Mereka ini yang jauh lebih banyak mendominasi. Tapi alih-alih membahas secara hukum fiqihnya, justru yang dibahas kebanyakan urusan teknis seperti persenjataan, bom, roket dan teknik berperang secara fisik.
Adapun dasar-dasar fiqih jihad, lalu apa saja koridor hukum syariahnya, justru nge-blank. Sehingga bagaimana memahami ayat-ayat jihad plus hadits-hadits tentang ghazawat Nabi SAW menjadi asal-asalan, sekenanya, dan cenderung ngawur.
Korban mulai berjatuhan, banyak anak-anak muslim kita jadi korban kekeliruan dalam memahami fiqih jihad. Bom bunuh diri atau upaya membunuh polisi dan menghalalkan darah sesama muslim.
Semua ini terjadi begitu saja di depan hidung kita di siang hari bolong.
Lalu bagaimana kita menghadapi fenomena ini? Apakah kita akan ingkari adanya syariat jihad dalam Islam? Ataukah justru kita jelaskan saja apa adanya, bagaimana konsep jihad yang syar'i sesuai dengan ketentuan para fuqaha.
Saya lebih memilih untuk membedah saja. Mumpung banyak orang pada salah kaprah, justru inilah saatnya kita pelajari secara lebih serius.
Nanti kita jadi tahu bahwa membunuh nyawa sesama muslim itu bukan jihad. Bahwa tidak semua orang kafir itu halal darahnya. Bahwa jihad itu bukan jalan hidup, tapi hanya salah satu alternatif bila semua cara tidak bisa dijalankan.
Dan yang paling penting bahwa jihad itu harus di bawah koordinasi waliyyul-amri, tidak boleh jihad itu dijalankan sendiri-sendiri atau secara swasta. Semua harus dibawah satu komando resmi negara.
Oleh karena itu tidak dikenal jihad yang justru malahan melawan negara dan waliyyul-amrinya sendiri. Membunuh petugas negara,polisi dan tentara, itu namanya pemberontakan alias bughat.
rumahfiqih.com/buku/17
Ini bukan iklan buku. Tapi kalau ada yang berminat bisa kontak langsung ke Ustadz Lukman Syafri +62 853-4177-1661
Sumber FB Ustadz : Ahmad Sarwat
Kajian Islam · 2 April 2021 pada 11.51 ·