Empat Model Pernikahan

Empat Model Pernikahan - Kajian Islam Tarakan

Empat Model Pernikahan

Dari pembagian antara aspek syar'i dan aspek legalitas di atas, maka setidaknya akan muncul empat macam model pernikan, yaitu :

1. Pernikahan Syar'i dan Legal.

Model yang pertama adalah model yang ideal, yaitu pernikahan yang memenuhi dua aspek sekaligus, baik aspek syar'i atau pun aspek legalitas.

2. Pernikahan Syar'i Tetapi Tidak Legal.

Model kedua ini termasuk dalam jenis pernikahan sirri yang sering kita temukan di tengah masyarakat. Secara aspek syariat, semua syarat dan rukunnya terpenuhi. Sehingga pernikahan ini di mata hukumnya Islam tidak bisa disebut dengan perzinaan.

Namun dari sisi aspek legalitasnya, pernikahan ini tidak terpenuhi di mata hukum positif yang berlaku. Sehingga pada gilirannya akan menimbulkan kendala tersendiri secara administratif.

3. Pernikahan Tidak Syar'i Tetapi Legal.

Model ketiga adalah model yang cukup aneh, tetapi nyata bisa kita temukan di tengah masyarakat. Pernikahan ini secara hukum syariah tidak sah, tetapi lucunya malah punya aspek legalitas di mata hukum. Padahal seharusnya kalau secara aspek syariah tidak memenuhi syarat, maka secara aspek legalitasnya pun juga tidak terpenuhi.

Namun kadang dalam kenyataannya, hal seperti itu bisa saja terjadi dengan berbagai macam cara. Salah satu contohnya pernikahan yang diwalikan oleh orang yang tidak berhak menjadi wali, seperti ayah angkat atau ayah tiri.  Secara hukum syariah, pernikahan ini tidak sah, tetapi kita sering menemukannya. 

4. Pernikahan Tidak Syar'i dan Tidak Legal.

Model pernikahan yang keempat ini yang paling rusak dan sudah pasti haram. Sebab selain tidak syar'i alias haram, juga tidak punya legalitas resmi.

Sayangnya, pernikahan macam ini justru banyak terjadi di tengah masyarakat kita. 

Nikah sirri terakhir ini adalah nikah yang dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan, tanpa adanya wali atau saksi yang dibenarkan syariat Islam.

Seluruh ulama sepakat bahwa hukum pernikahan yang tidak ada wali dan saksi tidak sah, batil, haram hukumnya dan kedudukannya sama dengan zina.

Sumber FB Ustadz : Hanif Luthfi menayangkan siaran langsung.

17 November 2020  · 

©Terima kasih telah membaca Blog Ardiz Borneo dengan judul "Empat Model Pernikahan". Semoga betah di Blog Ardiz Borneo®

Artikel Terkait