Vaksin Astra Zeneca Mengandung Babi?

Vaksin Astra Zeneca Mengandung Babi? - Kajian Islam Tarakan

VAKSIN ASTRA ZENECA MENGANDUNG BABI?

Dalam surat edaran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika MUI bersama KAN (Komite Akreditasi Nasional) Lembaga Sertifikasi Halal, disebukan bahwa dari hasil pengkajian bahan dan proses pembuatan vaksin Astra Zeneca di BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) dapat disimpulkan sebagaimana berikut:

1. Pada tahap penyiapan inang virus terdapat penggunaan bahan dari babi yang berupa tripsin yang berasal dari pankreas babi. Bahan ini digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya.

2. Pada penyiapan bibit vaksin rekombian hingga siap digunakan untuk produksi terdapat penggunaan tripsin dari babi sebagai salah satu komponen pada media yang digunakan untuk menumbuhkan E-coli dengan tujuan meregenerasi transfeksi plasmid p5713 p-DEST ChAdOx1 nCov-19.

Dari hasil pengkajian ini, dapat dipastikan bahwa proses pembuatan vaksin Astra Zeneca hampir sama dengan proses pembuatan vaksin Rubella dan Meningitis yang juga pernah viral beberapa tahun lalu sehingga memantik perdebatan para pakar agama. Dan beberapa tahun sebelumnya, tepatnya tahun 2018, saya telah menulis dihalaman Facebook, tentang hukum menggunakan vaksin Rubella. 

Logikanya, ini menurut saya, jika menggunakan vaksin rubella dan meningitis diperbolehkan, mengapa menggunakan vaksin Astra Zeneca dilarang? Sekali lagi ini menurut saya dan saya menghargai orang yang berbeda pendapat dengan saya. 

Dari penjelasan diatas dan kajian hukumnya dapat disimpulkan:

1. Vaksin Meningitis, Rubella dan Astra Zeneca bahan dasarnya bukan dari organ atau ekstrak babi. 

2. Bahan dasar dari ketiga vaksin diatas adalah bakteri atau inang virus (sebagaimana penjelasan poin pertama hasil kajian MUI), kemudian dikembang biakkan melalui enzim atau tripsin babi. Jadi, tripsin atau enzim hanya sebagai media untuk pengembang biakan atau pemisahan sel inang sebagaimana poin pertama diatas. Tentu saja ada alasan ilmiyahnya mengapa medianya harus dari tripsin atau enzim babi.

3. Bakteri dan inang virus, sepanjang pengetahuan saya, partikelnya sangat kecil sehingga tidak dapat dilihat dengan mata telanjang atau tidak kasat mata, tetapi harus dengan alat pembesar seperti mikroskop.

4. Bakteri dan inang virus yang disemai dalam tripsin atau enzim babi dan tidak kasat mata tersebut dalam terma fikih disebut “ma laydrikuhu at-thorfu”, tetapi secara meyakinkan bakteri atau inang virus tersebut bersentuhan dengan najis babi (tripsin/enzim babi). Ini yang menjadi alasan MUI mengatakan najis. 

5. Benda najis yang tidak kasat mata atau dalam terma fikih disebut "ma la yudrikuhu at-thorfu" masuk kategori najis ma’fu (najis yang dimaafkan) yang boleh dikonsumsi. 

Ini hanya kajian saya pribadi dan tidak mempengaruhi apa-apa selain sekedar tambahan wawasan. Adapun boleh dan tidaknya menggunakan vaksin Astra Zeneca untuk umum silahkan menunggu keputusan resmi dari MUI atau LBM-NU yang lebih berkompeten, resmi, dan diakui dalam menentukan hukumnya.

Sumber FB Ustadz : Hidayat Nur

Kajian Islam · 24 Maret 2021· 

©Terima kasih telah membaca Blog Ardiz Borneo dengan judul "Vaksin Astra Zeneca Mengandung Babi?". Semoga betah di Blog Ardiz Borneo®

Artikel Terkait