Imam Al-Ghazali memberikan panduan bagi orang awam agar tetap berpegang pada mazhab salaf dalam beriman. Menurutnya, mazhab salaf adalah mazhab yang benar dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits yang berkaitan dengan keimanan.
اعلم أن الحق الصريح الذي لا مراء فيه عند أهل البصائر هو مذهب السلف أعني مذهب الصحابة والتابعين وها أنا أورد بيانه وبيان برهانه
Artinya, “Ketahuilah, kebenaran nyata yang tanpa perdebatan menurut ahli bashirah (ulama) adalah mazhab salaf, yaitu mazhab para sahabat dan tabi’in. Di sini saya coba mengemukakan penjelasan dan penjelasan argumentasinya.” (Lihat Imam Al-Ghazali, Iljamul ‘Awam ‘an Ilmil Kalam pada Majmu’atu Rasa’ilil Imam Ghazali, Kairo, Al-Maktabah At-Taufikiyyah: tanpa tahun], halaman 320).
Orang awam, menurut Imam Al-Ghazali, harus memerhatikan tujuh petunjuk berikut ini agar tidak keliru dalam masalah aqidah. Pasalnya, persoalan aqidah merupakan masalah pokok agama atau ushulud din yang memerlukan kehati-hatian.
فأقول حقيقة مذهب السلف وهو الحق عندنا أن كل من بلغه حديث من هذه الأحاديث من عوام الخلق يجب عليه فيه سبعة أمور: التقديس، ثم التصديق، ثم اعتراف بالعجز، ثم السكوت، ثم الإمساك، ثم الكف، ثم التسليم لأهل المعرفة
Artinya, “Saya mengatakan, hakikat mazhab salaf adalah mazhab yang benar menurut kami di mana setiap orang awam–ketika menerima salah satu dari sekian banyak informasi (baik Al-Qur’an maupun hadits)–wajib melakukan tujuh hal ini, yaitu, taqdis, tashdiq, i’tiraf bil ajzi, sukut, imsak, kaff, taslim li ahlil makrifah,” (Lihat Imam Al-Ghazali, Iljamul ‘Awam: 320).
1. Taqdis, yaitu meyakini kemahasucian Allah dari jisim atau fisik dan turunannya.
2. Tashdiq, yaitu mengimani perkataan Nabi Muhammad SAW. Apa yang disampaikan oleh Rasulullah adalah benar. Apa yang dikatakan Rasulullah SAW adalah hak. Rasulullah SAW sendiri itu benar atas apa yang dikatakan dan dimaksud olehnya.
3. I’tiraf bil ajzi (pengakuan atas kelemahan), yaitu mengakui dan menginsafi bahwa ia tidak mampu memahami maksudnya dan hal itu di luar kecakapan dan profesinya.
4. Sukut (diam), yaitu tidak menanyakan maknanya dan tenggelam berlarut-larut membicarakannya, serta mengajukan pertanyaan mengenai hal itu adalah bid’ah. Ia meyakini bahwa pembahasan berlarut-larut dapat membahayakan keyakinannya dan atau bisa jadi menjatuhkannya ke dalam kekufuran tanpa sepengetahuannya.
5. Imsak (menahan diri), yaitu ia tidak mengubah atau mengganti bahasanya dengan bahasa lain, penambahan, pengurangan, penggabungan, dan pemisahan. Ia hanya boleh melafalkan sesuai apa adanya redaksi yang diterima, seperti cara pelafalan, i’rab, tashrif, dan shigah.
6. Kaff (penangguhan), yaitu menahan batin untuk membahas, membayangkan, dan memikirkannya.
7. Taslim li ahlil makrifah (pasrah kepada ahlinya), yaitu ia tidak boleh meyakini bahwa ketidakpahamannya atas sebuah materi keislaman juga dialami oleh rasulullah, para nabi, as-shiddiqin (orang-orang yang benar keimanannya), atau para wali dan ulama.
Imam Al-Ghazali menyebut beberapa lafal yang membutuhkan pendekatan atau penyikapan sesuai dengan keterangan di atas, seperti Al-Qur’an dan hadits yang menampilkan Allah dengan sifat-sifat makhluk, yaitu “Allah mencampur tanah Adam dengan tangan-Nya, hati seorang mukmin berada di antara dua jari dari jari Allah yang bersifat Rahman, Allah menciptakan Adam sesuai dengan bentuk-Nya, Dialah yang maha kuasa di atas para hamba-Nya.”
Rambu-rambu salaf ini yang dipegang oleh ulama Ahlussunnah wal Jamaah sepeninggal orang-orang salaf atau kalangan sahabat dan tabi’in. Rambu-rambu tersebut dipertahankan oleh ulama Ahlussunnah wal Jamaah hingga kini. Wallahu a’lam. (Alhafiz Kurniawan)