Hukum Masuk Dalam Lingkaran Penguasa

Hukum Masuk Dalam Lingkaran Penguasa Khususnya Bagi Ulama - Kajian Islam Tarakan

Hukum Masuk Dalam Lingkaran Penguasa Khususnya Bagi Ulama

Hukum masuk dalam lingkaran penguasa, khususnya bagi ulama', dapat dibagi menjadi 2, yaitu terpuji dan tercela. 

Terpuji apabila penguasa tersebut adalah orang saleh atau orang mau menerima nasehat serta niatnya baik [bukan mencari harta dan kedudukan] atau niatnya menasehati penguasa atau paling tidak mengurangi kerusakan yang ditimbulkan dari kebijakan yang salah. Yang seperti ini adalah kemulian dan banyak kebaikannya. 

Bahkan yang demikian masuk titah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam: "Agama adalah nasehat. Nasehat kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemimpin muslimin dan masyarakat muslim". 

Tercela apabila niatnya tidak baik atau memperbaiki [sholah dan ishlah] atau penguasa tersebut susah sekali menerima nasehat dari siapapun. Apalagi jika dia ulama' dan niatnya hanya berharap harta, kedudukan atau jabatan dari penguasa. [Qultu]: Yang terakhir ini layak disebut penjilat. 

[Disarikan dari dawuh Syaikh Sholahuddin al-Idlibi al-Asy'ari]. 

Mulahazhoh: 

Berburuk sangka adalah perbuatan tercela, apalagi menuduh tanpa bukti bahwa si A atau si B adalah penjilat penguasa. Padahal kita tidak tahu niat seseorang. Saat ini, banyak orang yang tidak bisa menahan lidahnya dari mencaci dan mencela. Semoga Allah menganugerahkan ilmu nafi' yang bisa menuntun diri kita agar selamat dunia dan akhirat.

Sumber FB : Hidayat Nur

Kajian · 5 Maret 2021 pada 09.03  · 

©Terima kasih telah membaca Blog Ardiz Borneo dengan judul "Hukum Masuk Dalam Lingkaran Penguasa". Semoga betah di Blog Ardiz Borneo®

Artikel Terkait