GHIBAH YANG BOLEH
Secara asal ghibah hukumnya diharamkan, namun ada keadaan yang membolehkan seseorang untuk mengghibah / menyebutkan aib orang lain.
1. Mengadukan tindak kezaliman kepada pihak yang berwenang, misalnya mengatakan: ”Si Fulan telah menzalimiku”.
2. Untuk mencegah kemunkaran. Semisal mengatakan : "Si Fulan hendak membakar pasar, tolong cegah dia."
3. Meminta fatwa agama kepada ulama. Semisal berkata : "Saya ada masalah dengan saudariku, dia mendzalimiku..."
4. Untuk menghindarkan umat Islam dari keburukan seseorang. Semisal menginformasikan bahwa si fulan Khawarij, rafidhi, Ahmadiyah dan lainnya.
5. Menyebut ciri seseorang yang dia dikenal dengan ciri itu, semisal mengatakan : "Itu si fulan yang rambutnya keriting, yang bisu dll..."
Namun jenis yang ini jika bisa dihindari, sebaiknya dicari pengenal yang lain, agar tidak jatuh ke hukum mengolok-olok.
6. Membicarakan kerusakan orang yang jelas-jelas tukang merusak agama, seperti contoh real hari ini si Abu Janda, Ade Armando cs.
Rujukan : Syarah shahih Muslim (17/142).
Sumber FB : Ahmad Syahrin Thoriq
Kajian· 5 Maret 2021 pada 20.27 ·