Berjamaah di Rumah, Samakah Fadhilahnya?

Berjamaah di Rumah, Samakah Fadhilahnya? - Kajian Islam Tarakan
Berjamaah di Rumah, Samakah Fadhilahnya?
Hanif Luthfi, Lc., MA

Disebutkan dalam hadits Shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim bahwa shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat di rumah 25-27 tingkatan, sebagaimana riyawat Abu Hurairah:

عن أَبَي هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ. ((صحيح البخاري، 1/ 131)، صحيح مسلم، 1/ 459).

Dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat seorang laki-laki dengan berjama'ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama'ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo'akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, 'Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia'. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti palaksanaan shalat."

Lantas bagaimana dengan hari ini? Dimana sebagian masjid meliburkan shalat berjamaah?

Pertama, hadits diatas untuk shalat berjamaah di masa aman dan tanpa ada udzur syar'i. Ketika kita masih punya pilihan antara hadir berjamaah ke masjid atau shalat sendiri di rumah.

Tapi jika ada udzur syar'i, baik udzur yang bersifat personal atau udzur bersama, maka insyaallah transferan pahala berjamaah tetap akan didapat, meski sedang Shalat from Home. Syaratnya kita biasa berjamaah di masjid. Sebagaimana hadits dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا. (صحيح البخاري، 4/ 57)

“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari)

Dari hadits itu, Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) mengatakan,

وَهُوَ فِي حَقّ مَنْ كَانَ يَعْمَل طَاعَة فَمَنَعَ مِنْهَا وَكَانَتْ نِيَّته لَوْلَا الْمَانِع أَنْ يَدُوم عَلَيْهَا

“Hadits di atas berlaku untuk orang yang ingin melakukan ketaatan lantas terhalang dari melakukannya. Padahal ia sudah punya niatan kalau tidak ada yang menghalangi, amalan tersebut akan dijaga rutin.” (Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath Al-Bari, juz 6, hal. 136).

Orang yang hadir ke masjid dan telat tak mendapatkan shalat berjamaah saja, masih mendapatkan transferan pahala berjamaah full, tanpa dikurangi dari pahalanya orang yang berjamaah. Sebagaimana hadits:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ رَاحَ فَوَجَدَ النَّاسَ قَدْ صَلَّوْا أَعْطَاهُ اللَّهُ جَلَّ وَعَزَّ مِثْلَ أَجْرِ مَنْ صَلَّاهَا وَحَضَرَهَا لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أَجْرِهِمْ شَيْئًا». (رواه أحمد وأبو داود والنسائي).

 “Barang siapa yang berwudhu dengan sempurna kemudian dia pergi ke masjid, ternyata shalat jama’ah telah selesai, maka Allah akan berikan padanya pahala seperti orang yang mengikuti shalat jamaah itu dan menghadirinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasai).

Jadi, Semoga kita semua meski shalatnya di rumah karena biasanya shalat berjamaah di masjid, akan tetap mendapatkan pahala shalat berjamaah di masjid seperti biasanya. Masalahnya satu, Kita tergolong orang yang dianggap rajin dan pantas mendapatkan transferan pahala jamaah meski tak hadir atau tidak.

Kedua, Para ulama menjelaskan shalat berjamaah lebih utama dengan shalat di rumah dalam hadits shahih Bukhari dan Muslim diatas, itu ketika shalatnya di rumah dilakukan sendiri tanpa berjamaah.

Imam an-Nawawi (w. 676 H) ketika menjelaskan hadits tersebut menyebutkan:

قال النووي: قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً الْمُرَادُ صَلَاتُهُ فِي بَيْتِهِ وَسُوقِهِ مُنْفَرِدًا هَذَا هُوَ الصَّوَابُ. وَقِيلَ فِيهِ غَيْرُ هَذَا، وَهُوَ قَوْلٌ بَاطِلٌ نَبَّهْتُ عَلَيْهِ لِئَلَّا يُغْتَرَّ بِهِ. (شرح النووي على مسلم، 5/ 165)

Iman an-Nawawi (w. 676 H) menyebutkan: Sabda Nabi, "Shalatnya seorang laki-laki dengan berjamaah itu lebih utama 20an lebih dengan shalatnya di rumah atau di pasarnya" itu maksudnya jika shalatnya di rumah atau di pasar dilakukan dengan sendiri tanpa berjamaah. Ini adalah yang benar. Adapun yang menyebut tidak seperti ini, itu adalah pendapat yang batil. Saya ingatkan agar tidak keliru. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi (w. 676 H), Syarah Shahih Muslim).

Maka dalam keadaan aman tanpa ada udzur, Imam an-Nawawi (w. 676 H) menjelaskan:

إِذَا صَلَّى الرَّجُلُ فِي بَيْتِهِ بِرَفِيقِهِ، أَوْ زَوْجَتِهِ، أَوْ وَلَدِهِ، حَازَ فَضِيلَةَ الْجَمَاعَةِ، لَكِنَّهَا فِي الْمَسْجِدِ أَفْضَلُ. وَحَيْثُ كَانَ الْجَمْعُ مِنَ الْمَسَاجِدِ أَكْثَرَ فَهُوَ أَفْضَل. (النووي، روضة الطالبين وعمدة المفتين، 1/ 341)

Ketika seorang laki-laki shalat di rumah bersama temannya, atau istrinya, atau anaknya maka dia tetap memperolah fadhilah jamaah. Tetapi jika dilakukan di masjid maka itu lebih utama. Dimana jamaah lebih banyak itu lebih utama. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi (w. 676 H), Raudhat at-Thalibin, juz 1, hal. 341).

Lantas, berapa kali lipat lebih baiknya daripada shalat sendiri? Wallahua'lam. Masalah pahala memang manusia tak ada yang tahu. Kita tak bisa mengecek saldo pahala dan dosa kita sebagaimana cek saldo tabungan di rekening.

Ketiga, meski shalat fardhu saat ini dilakukan di rumah, maka jika dilakukan secara berjamaah itu lebih baik daripada sendiri-sendiri. Dengan siapa? Dengan anggota keluarga dan orang serumah pastinya.

Sebagaimana hadits Nabi dari Ubay bin Ka'ab:

... وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى. (سنن أبي داود، 1/ 152)

Sesungguhnya shalat seseorang yang berjamaah dengan satu orang, adalah lebih baik daripada shalat sendirian. Dan shalatnya bersama dua orang jamaah, adalah lebih baik daripada shalat bersama seorang jamaah. Semakin banyak jama'ahnya, maka semakin dicintai oleh Allah Ta'ala." (HR. Abu Daud).

Keempat, Kita itu kadang unik. Dulu waktu sekolah, kangen ingin libur. Ketika libur, kangen ingin sekolah. Ketika kerja, kangen tanggal merah. Beneran sekarang, semua tanggal warnanya merah tanpa tahu kapan hitam lagi malah tambah bingung.

Ketika masa aman, Kita males ke masjid. Ketika jamaah masjidnya libur, kangen masjid, bahkan setengah ngeyel ingin ke masjid. Kita? Saya doang kali ya!

Maka, mari sama-sama berdoa kepada Allah subhanahu wa ta'ala semoga wabah ini segera diangkat oleh Allah, Allah limpahkan kesabaran dan kebaikan kepada Kita. Sehingga dari ujian ini, Kita keluar sebagai orang-orang yang paling baik amalnya. Semua bisa kembali merasa aman dan nyaman dalam beribadah, berjamaah, ngaji, termasuk juga mencari rezeki halal. Amin

Sumber Website : https://www.rumahfiqih.com/fikrah-574-berjamaah-di-rumah-samakah-fadhilahnya.html (Sun 5 April 2020 09:09)
©Terima kasih telah membaca Blog Ardiz Borneo dengan judul "Berjamaah di Rumah, Samakah Fadhilahnya?". Semoga betah di Blog Ardiz Borneo®

Artikel Terkait