KPI pun melarang televisi dan radio untuk mengampanyekan LGBT. Alasannya, KPI menganggap kampanye LGBT melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
"Aturan dalam P3 dan SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan," kata Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/2/2016).
"Ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan atau membenarkan perilaku tersebut,” ucapnya.
Idy Muzayyad menjelaskan, larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma yang dipahami secara umum.
Karena itu, baik televisi maupun radio diminta KPI tidak memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.
Ke depannya, ujar Idy, bila diperlukan, KPI akan membuat batasan yang lebih rinci lagi di P3 dan SPS agar TV dan radio tidak salah dalam penayangan program terkait LGBT.
Sikap KPI ini dianggap sejalan dengan sikap Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah yang menolak promosi dan legalisasi terhadap LGBT.
Sumber : kompas.com
#Bahaya