Majelis alim ulama ini juga merekomendasikan pelarangan segala bentuk penyebaran dan kegiatan Ahmadiyah.
"Untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan dan menjaga stabilitas nasional, majelis silahturrahmi kyai merekomendasikan kepada pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Melarang segala bentuk penyebaran ajaran Ahmadiyah dan melarang penggunaan atribut Islam dalam kegiatan Ahmadiyah," kata Ketua MSP3I Jatim, KH Fachurrozi, yang juga pengasuh Ponpes An Nur, Bululawang Malang, Jumat (11/2/2011).
Halaqah alim ulama di Ponpes Sidogiri, Kraton Kabupaten Pasuruan, kemarin, juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk meningkatkan status SKB Tiga Menteri No 3 tahun 2008 menjadi Undang-undang pelarangan ajaran Ahmadiyah. Kepada masyarakat, dihimbau agar tidak mudah terpancing sagala macam bentuk provokasi dalam menyikapi permasalahan khususnya yang berkaitan dengan isu SARA.
Halaqah para pengasuh Ponpes ini dihadiri 130 ulama dan kyai khos. Diantaranya KH Abdullah Faqih (Langitan Tuban), KH Achmad Subadar (Pasuruan/Rais Syuriah PBNU), KH Nawawi Abdul Djalil (Sidogiri, Pasuruan), KH Miftahul Ahyar (Rais Syuriah PWNU Jatim), KH Abdussomad Bukhari (Ketua MUI Jatim), KH Pangadilan Daulay (MSP3I Jakarta), KH Fuad Nurhasan, KH Bachruddin Thayyib (Pasuruan), KH Fachri Abdullah Sachal (Bangkalan).
Rekomedasi para alim ulama ini akan dikirimkan kepada Presiden dan DPR/MPR. Para ulama berharap agar pemerintah bersikap tegas dengan membubarkan Ahmadiyah yang menyesatkan.
Ketua MUI Jatim, KH Abdussomad Bukhari menyatakan, inti dari persoalan yang timbul adalah ajaran Ahmadiyah yang sesat dan terus didiamkan pemerintah. Menurutnya, tindak kekerasan tidak akan terjadi jika persoalan pokok dan menjadi penyebab kerusuhan itu dilarang terlebih dahulu.
"Karena yang menjadi sebab adalah Ahmadiyah. Itu dilarang dulu, insya Allah selesai. Dia ngaku Islam tapi menyalahi Islam (menyebut ada nabi lain setelah Nabi Muhammad SAW). Tidak itu ajaran Islam," tandas KH Abdussomad.(Arie Yoenianto/Koran SI/ded)
Sumber : news.okezone (12 Februari 2011)
#Bahaya
#Religi