Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Pajak Direktorat Jenderal Pajak M Iqbal Alamsjah, Senin (10/1/2011) di Jakarta. Menurut Iqbal, pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunannya yang menerima penghasilan selain gaji, tunjangan lain, uang pensiun, atau tunjangan lain yang bersifat tetap dan teratur setiap bulan dikenai PPh Pasal 21 sesuai dengan golongannya.
PPh juga dikenakan atas imbalan tetap sejenisnya berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD. Namun, PPh dikenakan sebesar 0 persen dari penghasilan bruto bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI/Polri golongan pangkat tamtama dan bintara, serta pensiunannya.
PPh dikenakan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto bagi PNS golongan III serta anggota TNI/Polri golongan pangkat perwira pertama dan pensiunannya. PPh dibebankan senilai 15 persen dari penghasilan bruto bagi PNS golongan IV, anggota TNI/Polri golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunannya.
"Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011. Peraturan pemerintah ini juga menggarisbawahi, penerima penghasilan yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dikenai tarif PPh Pasal 21 sebesar 20 persen lebih tinggi dari tarif yang ditetapkan," ujar Iqbal. Tambahan tarif PPh tersebut dipotong dari penghasilan yang diterima penerima penghasilan tersebut.
Sumber : kompas (10 Januari 2011)
#Indonesia