Ini bukan sekadar ancaman melainkan memang sudah ada hukum yang mengatur hal ini di salah satu negara bagian Amerika Serikat (AS) tersebut.
California telah menetapkan Undang-undang yang siap membekuk para pembuat akun palsu atau siapa saja yang meniru orang lain di ranah online.
"Siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa persetujuan meniru orang lain melalui atau di media internet atau media elektronik lainnya untuk tujuan merugikan, mengintimidasi, mengancam atau menipu orang lain, berarti telah melakukan pelanggaran pidana," demikian bunyi salah satu poin undang-undang tersebut, seperti dikutip detikINET dari San Fransisco Gate, Selasa (4/1/2010).
Hukumannya bagi para pelaku tak main-main. Mereka yang ketahuan membuat akun palsu bisa dijebloskan ke dalam penjara atau dikenai denda sebesar USD 1.000.
( rns / ash )
Sumber : detikinet (4 Januari 2011)
#Kriminal
#Tekno