Kasus "ngeloyornya" Gayus Tambunan dari tahanan Mako Brimob, Depok makin panas dan mulai terkuak serentetan sogokan duitnya.
Kepada penyidik mantan kepala rutan Mako Brimob yang kini dinonaktifkan Kompol Iwan Siswanto mengaku kepada penyidik dirinya menerima "siraman" dari Gayus.
Iwan kepada penyidik direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 370 juta dari Gayus.
Jumlah sebesar itu diperolehnya sejak Juli hingga Oktober 2010. Ya, Gayus menurut Iwan, sudah mulai melakukan aksi menyuap dirinya dan anak buahnya (Iwan) untuk dapat mengirup udara kebebasan sejak Juli lalu.
Sejak itu pula Gayus tak pernah berada di rutan Mako Brimob kecuali dirinya hendak menjalani sidang keesokan harinya. "Juli dia dapat Rp 3,5 juta perminggu dan Rp 50 juta perbulan," ujar sumber Tribunnews, Rabu (10/11).
Gayus memang mengelompokkan "sogokan" kepada Iwan dalam dua bentuk. Mingguan dan bulanan. Uang untuk Iwan itu bertambah pada Agustus 2010. Kala itu, Iwan mendapatkan uang sebesar Rp 5 juta perminggu dan Rp 100 juta perbulannya.
Sementara Iwan yang ditemui di tahanan mengakui dirinya memang mendapatkan uang sekitar Rp 300 juta dari Gayus Tambunan.
Plt Sekretaris Satgas anti mafia hukum Yunus Husein membenarkan informasi tersebut. "Ada transaksi Rp 50 juta perbulan," tutur Yunus yang ditemui selepas acara Seminar Nasional UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di Hotel Sultan, Rabu (10/11/2010) siang.
Selain kepada Iwan, Gayus juga memberikan sejumlah uang kepada para penjaga rutan lainnya termasuk 8 orang yang menjadi terperiksa untuk mempermulus "kebebasannya" itu.
Kepada para penjaga rutan bawahan Iwan, Gayus memberi masing-masing Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta perminggunya. Gayus sengaja tidak memberi "jatah" bulanan karena sistem tugas penjaga-penjaga rutan itu yang shift-shiftan.
Menurut sumber, atas perbuatannya itu Iwan kini berstatus tersangka dalam kasus suap. Sebelumnya dia juga mendapat status terperiksa dalam pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri bersama Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, Bripda B. "Pelanggaran disiplinnya adalah Pasal 3 huruf g, Pasal 4 huruf d dan f, Pasal 5 huruf a, Pasal 6 huruf q dan w dari peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," ungkap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana.
"Dipersangkakan juga sebagai terperiksa dalam pelanggaran kode etik profesi Polri yaitu Pasal 5 huruf a, Pasal 7 ayat 1 peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi Polri," katanya lagi. Mereka dijerat pasal-pasal tersebut karena dipastikan telah melanggar kode etik profesi dan disiplin dan lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menjaga Gayus Tambunan.
"Dia juga sudah ditahan sejak kemarin malam," tutur sumber. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan membenarkan penahanan Iwan. (Tribunnews.com/Roy)
Foto Sang Kriminal Mafia Pajak Gayus Tambunan yang Kabur dari Rumah Tahanan Mako Brimob
Kriminal : Mafia Pajak - Gayus Keluar Penjara
Penulis: vanroy_Pakpahan
Editor: widodo
Sumber: TribunNews (11 November 2010) Borneo
Foto Milana Anggraeni Istri Gayus Tambunan Kriminal Mafia Pajak yang Kabur dari Rumah Tahanan Mako Brimob:
Foto Rumah Mewah Gayus Tambunan yang beralamat di Gading Park View Blok EZ, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Kriminal Mafia Pajak yang Kabur dari Rutan Mako Brimob) :
Update Mafia Pajak :
Teka-teki kebenaran foto mirip Gayus Halomoan Tambunan yang tertangkap kamera saat menonton turnamen tenis di Bali akhirnya terkuak. Gayus mengakui bahwa pria berambut palsu dan berkaca mata itu adalah dirinya.
“Ya, betul yang di Bali itu saya,” ujar Gayus usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/11/2010).
Gayus Habiskan Jutaan Rupiah Nginap di Hotel Westin Bali
Untuk menginap di hotel Westin, Nusa Dua, Bali, maka Gayus harus mengeluarkan duit jutaan rupiah. Tarifpaket promo di hotel Westin dikenakan 174 dolar AS semalam (Rp 1.566.000 kurs 9.000 per dolar AS). Hotel Westin merupakan resor mewah yang berada di Bali. Hotel berbintang lima dengan fasilitas internasional ini dilengkapi sarana yang sangat ekslusif. Tak lupa fasilitas lainnya meliputi tiga kolam renang, berbagai olahraga air, dan empat lapangan tenis.
Gayus menginap di hotel Westin dalam empat hari Gayus menghabiskan Rp 6.264.000. Belum lagi tarif untuk pelayanan lainnya di hotel bintang lima itu. Apalagi dikabarkan Gayus tidak sendirian datang ke Bali. Gayus pegawai Ditjen Pajak Golongan IIIA yang gajinya berkisar Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan itu harusnya meringkuk di tahanan namun ketahuan berada di Bali.
Gayus disebut-sebut memiliki harta kekayaan hingga Rp 60 miliar berprofesi sebagai makelar kasus pajak yang membuatnya ditahan. Maka tak heran jika Gayus dengan mudah bisa menginap di hotel mewah sekalipun. Termasuk dikabarkan menyuap petugas rutan ratusan juta rupiah agar bisa bepergian ke Bali.
Harta Kekayaan Gayus :
Sebagai PNS dengan pangkat rendahan, kekayaan Gayus memang membuat mata terbelalak. Berikut 12 harta Gayus yang disita Mabes Polri:
1. 15.188.000 lembar saham senilai Rp 7 milliar
2. Uang senilai US$ 56.096 di BRI
3. Uang senilai US$ 2.972 di Bank Mandiri
4. Rp 500.997.260 berbentuk deposito di Bank CIMB Niaga atas nama Gayus Tambunan
5. Rp 500 juta berbentuk deposito di Bank Mandiri atas nama Gayus Tambunan
6. Rp 311.270.735 tabungan di Bank Mandiri
7. Rp 129.661.172 tabungan di Bank Mandiri atas nama Gayus Tambunan
8. Rp 125.107.806 tabungan di Bank CIMB Niaga atas Milana Anggraeni (istri Gayus)
9. Rp 1.371.573.188 tabungan di BII atas nama Milana Anggraeni
10. Rp 17.438.091 di BEJ dalam bentuk saham
11. Rp 16.219 tabungan di BCA Bintaro
12. 1 Unit tanah berbentuk rumah dan bangunan di Kelapa Gading
Total 12 aset itu setara Rp 10 miliar.
Polri juga telah menyita sejumlah harta di safe deposite box Bank Mandiri cabang Kelapa Gading berupa uang US$ 659.800, 9.000.680 dolar Singapura, 31 batang logam mulia masing-masing sebesar 100 gram. N Nilai yang di safe deposit box ini senilai Rp 74 miliar. (Update : 18/01/2011)
#Kriminal