"Jual Diri" Lewat Facebook Bisa Dijerat UU ITE

Jual Diri Lewat Facebook Bisa Dijerat UU ITEPara pelaku prostitusi online kini menggunakan cara baru untuk bertransaksi. Tak lagi melalui situs-situs porno, tetapi memanfaatkan jejaring sosial Facebook. Modus ini diendus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam sarasehan "Bahaya Pornografi bagi Anak di Internet", Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewo Broto mengungkapkan, Facebook dianggap para pelaku aman dari pemblokiran. "Kalau mereka menjual diri lewat situs porno, saat ini kan sudah banyak yang diblokir. Jadi, sekarang mereka menjual diri lewat Facebook. Ini cara yang sangat halus. Kalau dalam interaksi kan sama seperti forum biasa, tapi kalau sudah chat atau berkirim pesan lewat inbox, sifatnya kan sudah person to person," kata Gatot, Rabu (24/3/2010) di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta.

Hal ini, menurut dia, menimbulkan kendala bagi Kementerian Kominfo yang setiap hari melakukan pemantauan dan pemblokiran terhadap situs-situs porno. "Mereka memang sangat 'cerdas' untuk menghindari pemblokiran. Satu-satunya jalan bagi kami adalah kalau ada laporan dari yang merasa terganggu. Tetapi, modus operandinya sudah kuat sekali," kata Gatot.

Pelaku prostitusi online yang memanfaatkan jejaring Facebook, menurut Gatot, bisa dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 Ayat 1. Ketentuan pasal tersebut menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Mengutip data skripsi salah satu mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Amita P Wijayanti, jumlah website yang menyediakan konten pornografi meningkat hingga 70 persen pada 2009. Pornografi juga masih menjadi konsumsi tertinggi bagi para pengakses internet. Bahkan, 12 persen situs di dunia mengandung pornografi.

"Setiap harinya sebanyak 266 situs porno baru muncul dan diperkirakan ada 372 juta halaman website pornografi," ujar Gatot. Sebanyak 25 persen pengguna memanfaatkan search engine untuk mencari laman pornografi.

Inggried Dwi Wedhaswary

Sumber : KOMPAS (24 Maret 2010) Borneo
©Terima kasih telah membaca Blog Ardiz Borneo dengan judul ""Jual Diri" Lewat Facebook Bisa Dijerat UU ITE". Semoga betah di Blog Ardiz Borneo®

Artikel Terkait