Sistem sertifikasi halal yang diterapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) ternyata menjadi standar prosedur acuan lembaga-lembaga sertifikasi halal internasional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Maruf Amin saat menghadiri acara peringatan hari jadi (milad) LPPOM-MUI ke-21 di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2009) ini.
Maruf Amin mengatakan, peran LPPOM-MUI saat ini telah diakui secara luas di kancah internasional. Prosedur dan persyaratan yang digunakan untuk menentukan kehalalan produk di Indonesia, kini juga menjadi rujukan standar halal di berbagai negara, mulai dari negara-negara ASEAN hingga negara-negara seperti Arab Saudi, Belanda, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.
"Saat ini negara-negara di dunia, bahkan di Eropa, Australia, dan Amerika, mengikuti prosedur dan aturan-aturan sertifikasi halal MUI," ujar Maruf Amin.
Tak hanya itu, saat ini MUI juga diminta oleh beberapa negara, antara lain Australia dan New Zealand, untuk mengawasi dan menentukan kelayakan lembaga-lembaga sertifikasi halal yang ada di negara-negara tersebut.
Maruf Amin mengatakan, saat ini MUI juga berperan sebagai lembaga audit sekaligus lembaga fatwa kelayakan lembaga sertifikasi halal internasional. Negara-negara yang memiliki lembaga sertifikasi halal harus dikontrol dan diakui terlebih dahulu oleh MUI, apakah mereka memiliki lembaga audit dan lembaga fatwa halal yang layak.
Sementara itu, bagi negara-negara yang belum punya lembaga sertifikasi halal, mereka ikut standar MUI untuk menentukan halal tidaknya produk.
Dengan dijadikannya sistem sertifikasi halal di Indonesia sebagai rujukan internasional, MUI juga berencana akan memperketat prosedur sertifikasi halal dalam rangka mengantisipasi berlakunya perdagangan bebas ASEAN-China tahun ini.
Sumber : Tribun Kaltim (6 Januari 2010)
#Indonesia