Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan, Badrun mengungkapkan, di dalam konsep rencana tata ruang wilayah (RTRW) baik kota, provinsi dan nasional telah menyatakan kawasan Pantai Amal di Tarakan adalah sebagai kawasan pengembangan pariwisata.
"Jadi siapapun dan pihak mana pun mengklaim dan menguasai kawasan Pantai Amal, tetap saja Pantai Amal itu diperuntukkan kawasan wisata. Sebab ini sudah ada dalam konsep tata ruang, yang merupakan suatu panduan mengatur ruang di pulau kecil ini, sehingga ini sudah jelas," ungkap Badrun di kediamannya, Jumat (27/11).
Badrun mengatakan, pihaknya masih terus melakukan proses pengembangan pariwisata, karena adanya perda kota hingga RTRW provinsi dan nasional. "Karena kita sudah dikuatkan tata ruang nasional, perda kota, hingga tata ruang provinsi, kita tetap meneruskan pengembangan pariwisata di Pantai Amal," ujarnya.
Badrun menambahkan, diteruskannya Pantai Amal sebagai pengembangan pariwisata, karena telah dinyatakan secara jelas, di RTRW bahwa Pantai Amal itu fasilitas kota untuk digunakan masyarakat. "Tetapi untuk kepentingan-kepentingan yang lain haruas ada regulasi perizinan," ucapnya.
Sementara itu mengenai persengketaan lahan di Panti Amal, kata Badrun, sebaiknya diselesaikan di tingkat nasional. "Permasalaan ini tidak bisa diputuskan di tingkat lokal, tapi tingkat nasional dan bahkan pengambil keputusan didapatkan di lintas departamen," katanya. (jnh)
Sumber : Tribun Kaltim (27 November 2009)
#Tarakan