Bisa jadi, sejumlah toko kelontongan yang menjual barang asal Malaysia juga akan gulung tikar alias bangkrut. Kendati demikian, instansi terkait seperti Bea Cukai dan pihak kepolisian berjanji, untuk menegakkan aturan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/2008 yang rencananya diberlakukan 15 Desember mendatang.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur, Nasir Adenan menegaskan, kerja sama patroli koordinasi customs Indonesia Malaysia (Patkorkastima) antara Indonesia dengan Malaysia menjadi salah satu bagian dari patroli pengamanan upaya penyelundupan.
“Karena Permendag ini baru mau diberlakukan per 15 Desember, maka penertiban dan pengamanan terhadap upaya-upaya pedagang yang membawa barang dari luar negeri dalam jumlah besar menjadi salah satu sasaran kegiatan Patkorkastima (bentuk kerja sama, Red) selanjutnya,” tegasnya.
“Tentunya, sebagai aparat penegak hukum, di wilayah kepabeanan mau tidak mau suka tidak suka, kami akan menegakan aturan yang ada,” sambungnya.
Ditambahkannya, meskipun ada payung hukum yang mengatur atau melarang masuknya barang luar negeri, tetapi terhadap barang bawaan penumpang boleh-boleh saja. Tentunya, barang bawaan tersebut ada batasannya juga, yakni setiap orang hanya boleh membawa barang bawaan paling tinggi senilai 500 Ringgit Malaysia (RM).
Menyikapi Permendag 44/2008, Nasib, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Investasi (Disperindagkopin), mengatakan, saat ini Kadin Tarakan bersama pemkot sedang berusaha melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk memberlakukan adanya pengecualian bagi daerah perbatasan.
“Kadin dan pemkot telah melayangkan surat ke menteri terkait, walaupun sampai saat ini belum ada jawaban. Tapi, kami sedang berusaha untuk melakukan paparan terhadap kondisi perekonomian di daerah perbatasan ke pusat,” urainya.
Soal dampak yang akan timbul, Nasib menyatakan tentunya sangat berdampak kepada pedagang yang selama ini menjual barang asal negeri Jiran Sabah Malaysia. “Ya bukan lagi dampak, tapi bisa jadi, banyak pengusaha yang gulung tikar. Karena, saat ini hanya 5 pintu yang dibolehkan sebagai jalur masuknya barang dari luar negeri,” sebutnya.
Untuk pedagang saat ini, lanjut Nasib, mereka hanya menghabiskan barangnya di gudang maupun di toko. Karena, untuk mendatangkan baru, tampaknya semakin sulit, seiring diberlakukannya Permendag itu.
Sementara, Kapolres Tarakan AKBP Suwono Rubianto SH menyatakan, pihaknya akan berkomitmen dan menegakkan aturan yang ada. “Kita akan proses, jika memang ada yang tertangkap tangan, sengaja atau tidak sengaja membawa barang dari luar secara illegal,” tegasnya.
Mengenai barang bawaan, kata dia meskipun dalam ketentuan dibolehkan, tapi harus dicermati lebih jauh. Maksudnya, perlu diteliti barang apa yang dibawa dan berapa jumlahnya. “Meskipun hanya sekadar barang tentengan, tapi kalau tiap hari ditenteng dan digudangkan untuk dijual, pastinya yang bersangkutan juga salah,” tegasnya. (noi)
Radar Tarakan 5 Desember 2008