Deops Polri, Irjen Sunarko mengakatan, polisi dapat melakukan upaya paksa terhadap pelaku anarkis dengan sesuai hukum yang berlaku guna menghambat rusuh massa tidak meluas.
"Sejauh yang dimaskud bisa menangani maka diredam, kalau ada senjata tajam maka minta senjata tajam, bila melawan tindakan tegas untuk melumpuhkan," ujar Sunarko.
Menurut Sunarko, anggota polisi harus dapat mengamati situasi yang berkembang di lapangan. Bila dirasa tidak berimbang, maka setiap anggota maupun satuannya langsung melaporkan kepada pimpinannya. "Bila mendengar, mengetahui dan melihat harus dilaporkan," ujarnya.
Tindakan tersebut, kata Sunarko dilakukan karena kewajiban Polri dalam melindungi masyarakat. "Demi kepentingan hukum, kita dapat membatasi masyarakat," katanya.
NB : Jadi buat warga Tarakan, jangan khawatir lagi, Tarakan sudah aman. Laporkan segala bentuk anarkis di lingkungan Anda.
Sumber: TribunNews (8 Oktober 2010) Borneo
#Motivasi