Hal ini merupakan kegiatan utama dari upaya DKP lainnya, yakni penyusunan Peraturan Walikota (Perwali) Tarakan tentang Zonasi Budidaya Rumput Laut di Perairan Kota Tarakan. Firmannoor, kepala Bidang Budidaya dan Perikanan Tangkap DKP Tarakan menyebutkan dalam menyusun perwali tersebut, pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi dengan pihak Kecamatan, Kelurahan yang terlibat serta pembudidaya untuk membicarakan masalah ini. “Harapannya, tak ada masalah di lapangan setelah perwali disusun,” ungkapnya.
Zonasi rumput laut di perairan Tarakan tersebut, rencananya akan ditetapkan di 4 kelurahan yakni Juwata Laut, Mamburungan, Lingkas Ujung dan Karang Harapan (Pulau Sadau). “Perwali ini, muaranya adalah melegalkan kegiatan budidaya rumput laut yang dilakukan para pembudidayanya sehingga lebih aman dalam berusaha karena telah ada payung hukumnya,” tandas Firmannoor lagi.
Artinya, kegiatan budidaya rumput laut di Tarakan sudah lama eksis namun belum ada aturan hukum yang mengatur soal kegiatan tersebut. Akibatnya, sulit sekali terekspos ke masyarakat luas. Usaha ini, kata Firmannoor merupakan usaha alternatif para nelayan tangkap di Tarakan tatkala berhenti melaut. “Rumput laut yang biasa dibudidayakan adalah rumput laut yang dibudidayakan di Tambak atau Gracilaria Sp. Harganya sedikit lebih rendah dengan rumput laut yang dibudidayakan di perairan atau euchema cottonii,” jelasnya.
Soal prospek, rumput laut yang dibudidayakan di Tarakan cukup baik karena dukungan pemasarannya yang baik dengan harga yang menarik. “Saat ini pembudidayanya ada beberapa kelompok, dengan jumlah anggota ratusan orang,” ujarnya.(ndy)
Sumber : KaltimPost (26 Februari 2010) Borneo
#Tarakan