2012, Semua Warga Nunukan Berobat Gratis
NUNUKAN - Bupati Nunukan terpilih Basri bertekad memprioritaskan bidang kesehatan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Mulai tahun 2012 diharapkan seluruh warga bisa memperoleh pelayanan kesehatan gratis tanpa harus membedakan warga mampu dan tidak mampu.Sebelumnya program seperti ini sudah sejak lama dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa Barat NTB. Pemkab setempat tak membuat pembedaan antara warga mampu dan tidak mampu untuk menghindari kepura-puraan dalam penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Sebab tak bisa dipungkiri masih banyak warga mampu yang ikut menikmati fasilitas tersebut.
“Nanti program kesehatan akan menjadi prioritas. Semua warga kita gratiskan. Tidak ada gakin atau mampu, gratis semuanya,” ujarnya.
Ia juga akan memangkas birokrasi pelayanan terhadap warga sehingga begitu pasien masuk ke Puskesmas maupun rumah sakit langsung dilayani tanpa harus menunggu surat menyurat terlebih dahulu.
“Untuk memangkas birokrasi, kita efisienkan manajemennya kemudian kedua pengawasan kita perketat. Tidak perlu nanti mau berobat baru mengambil SKTM. Kalau memang memungkinkan nanti semacam asuransi kesehatannya langsung nempel di KTP. Jadi yang penting KTP Nunukan, siapapun dia punya hak berobat gratis,” ujarnya.
Untuk mendukung realisasi program tersebut, pihaknya berkomitmen untuk mematok anggaran 10 persen diluar gaji untuk sektor kesehatan dalam APBD Kabupaten Nunukan 2012. Hal tersebut juga sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kita istilahnya jangan mau tertinggal dari daerah lain. Di sini ada rumah sakit Malaysia di sana ada Tarakan. Kita contoh di sana minimal Tarakan. Kita tidak boleh ketinggalan daripada kanan kiri kita itu. Diapit sama Tarakan dan Tawau jangan sampai ditengah justru jelek,”ujarnya.
Hingga tahun 2011, untuk sektor kesehatan Pemkab Nunukan hanya menganggarkan Rp 66.230.781.720.80 atau 6,07 persen dari total belanja daerah yang direncanakan Rp1.091.088.051.201,50. Itupun sudah termasuk gaji pegawai. Padahal Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 171 ayat (2) menyebutkan, besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10 persen dari APBD di luar gaji. Sedangkan ayat (3) menyebutkan, besaran anggaran kesehatan diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik yang besarannya sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggaran kesehatan dalam APBN dan APBD.(*)
Penulis : Niko Ruru
Editor : Sumarsono
Sumber : kaltim.tribunnews (7 April 2011)
Tarakan dan kota-kota lain kapan menyusul ???
Anda sedang membaca artikel
"2012, Semua Warga Nunukan Berobat Gratis"
di blog Ardiz Tarakan Borneo
Rekomendasikan lewat Google +1 dengan mengklik tombol
Untuk berbagi di Facebook Anda, klik tombol
Terima kasih atas kunjungan Anda.
0 Comments for 2012, Semua Warga Nunukan Berobat Gratis:
Poskan Komentar