Pemilik Senpi Ilegal di Nunukan Terancam Hukuman Mati
NUNUKAN - Egor,24, warga Jalan Pangkalan Haji Muhtar RT 23 Nunukan Timur mengakui, senjata api rakitan beserta 2 butir amunisi penabur yang ditemukan di Sebatik, Selasa (11/1/20110) merupakan miliknya.Senjata itu menurutnya digunakan untuk berburu di Peringkat Sembilan, Desa Pancang. Hal tersebut dibuktikan dengan hasil buruannya satu ekor babi yang ia bawa saat tertangkap di simpang Empat, Sungai Nyamuk.
"Menurutnya senjata itu dirakit di Nunukan yang peruntukannya untuk berburu," kata Kapolres Nunukan AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Indratmoko.
Atas perbuatannya itu, Egor ditahan di Mapolres Nunukan. Ia diancam dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951. Dalam aturan itu disebutkan, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (*)
Sumber : tribunkaltim (12 Januari 2011)
Label: Nunukan
Anda sedang membaca artikel
"Pemilik Senpi Ilegal di Nunukan Terancam Hukuman Mati"
di blog Ardiz Tarakan Borneo
Rekomendasikan lewat Google +1 dengan mengklik tombol
Untuk berbagi di Facebook Anda, klik tombol
Terima kasih atas kunjungan Anda.
0 Comments for Pemilik Senpi Ilegal di Nunukan Terancam Hukuman Mati:
Poskan Komentar